Permitindo-Logo-Transparent
Untuk Ekspatriat, Orang Asing, Investor, dan Sponsor

KITAS, Visa Bisnis & Work Permit Indonesia untuk Ekspatriat dan Investor

Mengurus KITAS, Work Permit, atau Visa Bisnis di Indonesia dapat menjadi proses yang kompleks karena melibatkan berbagai persyaratan dokumen, sponsor perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan imigrasi yang terus berkembang. Permitindo membantu ekspatriat, investor asing, perusahaan sponsor, dan profesional internasional memperoleh izin tinggal dan izin kerja secara efisien dan sesuai regulasi Indonesia.

Tim spesialis imigrasi kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan lengkap untuk berbagai kebutuhan, termasuk Work Permit KITAS, Investor KITAS, Visa Bisnis Sekali Masuk, dan Visa Bisnis Beberapa Kali Masuk. Dengan pengalaman mendampingi perusahaan dan individu dari berbagai negara, kami membantu memastikan proses aplikasi berjalan lancar, cepat, dan transparan.

Baik Anda ingin bekerja, berinvestasi, membuka perusahaan, atau melakukan kunjungan bisnis ke Indonesia, kami siap membantu memilih jenis visa dan izin yang paling sesuai dengan tujuan Anda.
Investor KITAS
Kitas & Bussines visa in Indonesia - permitindo

KITAS & Visa Bisnis yang Disesuaikan dengan Kebutuhan Anda

Temukan layanan kami yang dirancang khusus untuk individu, sponsor, dan investor di Indonesia. Kami memastikan proses yang efisien, baik untuk izin kerja, status investor, atau visa bisnis.

Izin Kerja KITAS

Jenis KITAS ini memungkinkan Anda untuk bekerja dan mencari nafkah di Indonesia. KITAS jenis ini hanya dapat diperoleh jika Anda memiliki perusahaan sponsor yang terdaftar di Indonesia.

KITAS Investasi

KITAS Investasi di Indonesia hanya dapat diajukan oleh perusahaan dengan sponsor PMA yang aktif. Investor asing harus memiliki saham senilai minimal 10 miliar rupiah.

Visa Bisnis Beberapa Kali Masuk

Visa 12 bulan yang dibuat untuk kunjungan terkait bisnis, memungkinkan masa tinggal hingga 2 bulan (60 hari) per entri.
Single entry business visa - permitindo

Visa Bisnis Sekali Masuk

Ideal untuk usaha bisnis yang lebih singkat, visa ini dapat diperpanjang hingga 4 kali, dengan setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari.

Pengalaman Pelanggan Kami

Saya cukup puas. PIC yang menangani KITAS perusahaan kami sangat berorientasi pada pelanggan. Pertanyaan dan kekhawatiran saya dijawab dengan jelas dan efektif. Prosesnya cukup lancar, dan kami diberi pemberitahuan awal untuk memulai aplikasi atau ekstensi baru jauh-jauh hari sebelumnya.
Desti Y (HR Specialist)
PT OPPLE LIGHTING INDONESIA INTERNATIONAL

Jadwalkan konsultasi Anda

Ada pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang apa yang kami lakukan? Kami siap membantu Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Investor KITAS (E28A) berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. KITAS Izin Kerja berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun.

KITAS Investor (E28A) diberikan kepada individu yang memiliki kepemilikan saham pada perusahaan Indonesia dengan kepemilikan saham senilai minimal IDR 10 Miliar. KITAS Izin Kerja (C312) diterbitkan kepada individu yang dipekerjakan oleh perusahaan Indonesia.

KITAS Investor (E28A) berlaku untuk 2 tahun dan dapat diperpanjang.

Pasangan dan anak membutuhkan KITAS Tanggungan (E31B atau E31E)

Anda harus mengajukan KITAS Tanggungan (E31B)

Temukan FAQ lebih lanjut terkait KITAS di Indonesia di sini.

© 2026 Permitindo. All rights reserved.