Permitindo-Logo-Transparent

Layanan Pendirian Perusahaan dan PT PMA di Indonesia

Layanan Pendaftaran Perusahaan Kami Mengamankan Fondasi Bisnis Anda di Indonesia
Permitindo menyediakan jasa pendirian perusahaan di Indonesia, termasuk PT PMA (perusahaan asing), PT PMDN, dan kantor perwakilan. Kami membantu seluruh proses mulai dari legalitas, OSS RBA, hingga izin usaha agar bisnis Anda dapat beroperasi dengan cepat dan sesuai regulasi.

Jelajahi Opsi Pendaftaran Perusahaan Anda di Indonesia

PT PMA

Mendirikan PT PMA (Perusahaan Milik Asing) di Indonesia memungkinkan kepemilikan asing, namun melibatkan peraturan yang unik. Pakar kami menawarkan panduan langkah demi langkah untuk mendirikan PT PMA Anda dengan penuh keyakinan dan kepatuhan.

PT PMDN

Mendirikan PT PMDN (Perusahaan Milik Dalam Negeri) membutuhkan pengetahuan khusus bagi perusahaan asing dan individu yang mengejar opsi kemitraan lokal. Tim kami menyederhanakan persyaratan ini sehingga Anda dapat fokus pada pertumbuhan.

Kantor Perwakilan

Kantor Perwakilan sangat ideal untuk menjajaki pasar Indonesia tanpa pendirian perusahaan secara penuh. Kami membantu Anda mendirikan kantor ini dengan lancar dan memenuhi semua kewajiban hukum.

Permitindo adalah salah satu agen yang paling berpengetahuan, berpengetahuan luas, terhubung, dan profesional yang pernah bekerja sama dengan saya. Mereka menawarkan nilai yang luar biasa dan komunikasi yang kuat dan efektif yang tidak dapat diberikan oleh agen lain. Saya memilih mereka dari sekitar lima agensi yang berbeda. Dukungan mereka sangat berharga.

T Smith
Sharper Lazer Co Ltd

Klien Kami yang Berharga

Tim ahli kami menyediakan

Kesuksesan Anda adalah Prioritas Kami, Kami bekerja sama dengan Anda untuk memenuhi kebutuhan Anda dan membangun fondasi bisnis yang kokoh di Indonesia.
Konsultasi yang disesuaikan untuk setiap tahap proses
Solusi yang lebih hemat biaya dibandingkan dengan pesaing kami
Manajer Akun Khusus untuk dukungan yang disesuaikan

Hubungi Kami

Ada pertanyaan atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang apa yang kami lakukan? Kami siap membantu Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Secara umum, ya, orang asing diizinkan untuk mendirikan bisnis di Indonesia. Akan tetapi, beberapa jenis perusahaan dibatasi untuk kepemilikan asing atau saham kepemilikan asing dibatasi oleh undang - undang. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, istilah Bahasa Indonesia untuk menyebut Limited Liability Company (LLC).

PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah jenis Perseroan Terbatas dengan investasi asing secara langsung dengan rentang 1%-100%. Orang asing dapat bertindak sebagai pemegang saham, direksi atau komisaris. Akan tetapi, tidak semua aktivitas bisnis sepenuhnya diperuntukkan untuk kepemilikan asing. Beberapa bidang usaha memberikan batasan kepemilikan asing sebagaimana diatur oleh Pemerintah Indonesia.

Proses pendirian PMA / PMDN memakan waktu kurang lebih 2-3 minggu.

  1. Persyaratan investasi minimum untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ditetapkan sebesar lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 5 digit di setiap lokasi proyek. Pengecualian berlaku untuk sektor-sektor tertentu sebagai berikut:
  • Perdagangan besar (wholesale): lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 4 digit.
  • Jasa makanan dan minuman: lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 2 digit di setiap lokasi.
  • Jasa konstruksi: lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 4 digit.
  • Industri yang menghasilkan beberapa produk dalam satu lini produksi: lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan).
  • Pengembangan dan pengelolaan properti: investasi minimum lebih dari Rp10 miliar, dengan ketentuan khusus yang berlaku.
  1. Modal disetor/ditempatkan minimum untuk setiap PT PMA adalah sebesar Rp2,5 miliar.

Batasan tersebut ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penanaman modal asing (PMA) berkontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional melalui peningkatan investasi berskala besar, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.

© 2026 Permitindo. All rights reserved.