



Pada dasarnya, bisa. Investor asing diperbolehkan mendirikan perusahaan di Indonesia. Namun, ada beberapa bidang usaha yang membatasi kepemilikan asing sesuai dengan peraturan yang berlaku. Silakan hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yaitu bentuk badan usaha yang setara dengan Limited Liability Company (LLC).
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas yang didirikan dengan investasi asing langsung, yang memungkinkan kepemilikan asing mulai dari 1% hingga 100%. Warga negara asing dapat menjadi pemegang saham, direktur, atau komisaris. Namun, tidak semua bidang usaha terbuka sepenuhnya untuk kepemilikan asing—beberapa sektor memiliki batasan kepemilikan asing yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Umumnya, proses pendirian PMA atau PMDN memakan waktu sekitar 2–3 minggu.
1. Persyaratan investasi minimum untuk Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) adalah lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 5 digit per lokasi proyek. Namun, terdapat pengecualian untuk sektor tertentu, yaitu: Perdagangan besar (wholesale): lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 4 digit. Jasa makanan dan minuman (restoran/kafe): lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 2 digit per lokasi usaha. Jasa konstruksi: lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) untuk setiap kode KBLI 4 digit. Industri dengan beberapa produk dalam satu lini produksi: lebih dari Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan). Pengembangan dan pengelolaan properti: investasi minimum lebih dari Rp10 miliar dengan ketentuan khusus yang berlaku. 2. Modal disetor/ditempatkan minimum untuk setiap PT PMA adalah sebesar Rp2,5 miliar. Ketentuan ini ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa investasi asing langsung (FDI) memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional, seperti mendorong investasi skala besar, membuka lapangan kerja, mendukung alih teknologi, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri.