Secara umum, ya, orang asing diizinkan untuk mendirikan bisnis di Indonesia, namun, bisnis tertentu dibatasi untuk kepemilikan asing dan bisnis lainnya di mana saham kepemilikan asing dibatasi oleh hukum. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
PT (Perseroan Terbatas) adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk perusahaan terbatas.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas dengan investasi asing langsung mulai dari 1-100%. Orang asing dapat berinvestasi dan memiliki perusahaan tanpa memiliki mitra lokal di PMA. Orang asing juga dapat menjadi pemegang saham, direktur, atau komisaris di PMA.
PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah perseroan terbatas dengan 100% investasi langsung lokal/dalam negeri. Orang asing tidak dapat menjadi pemegang saham, direktur, atau komisaris di PT PMDN.
Diperlukan 2 pemegang saham untuk mendirikan PT.
Modal disetor minimum untuk mendirikan PMA harus lebih dari Rp 10 Miliar. Namun, jumlah ini tidak harus dalam bentuk setoran tunai. Aset bisnis dapat ditampilkan sebagai Investasi, kecuali tanah dan bangunan. Untuk bisnis real estat, tanah dan bangunan dapat ditampilkan sebagai investasi.
Kecil: Rp 50 juta - Rp 500 juta.
Menengah: Rp 501 juta - 10 miliar.
Besar: lebih dari Rp 10 miliar.
Proses pendirian PMA/PMDN membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu.
KPPA juga dikenal sebagai Kantor Perwakilan. KPPA harus didirikan di ibukota provinsi, misalnya Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dll.
Tidak ada. Namun, KPPA dilarang menjalankan bisnis atau menghasilkan keuntungan. Bentuklah PT PMA jika Anda ingin memperoleh pendapatan di Indonesia.
Izin KPPA tidak memiliki masa berlaku, artinya izin tersebut berlaku selama KPPA beroperasi.
KITAS mengacu pada izin tinggal di Indonesia, yang mengizinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu secara legal.
KITAS Investor (E28A) diberikan kepada perorangan yang memiliki saham di perusahaan Indonesia dengan modal saham minimal Rp10 miliar atas nama mereka. Pelajari lebih lanjut tentang KITAS Investor disini.
Investor KITAS (E28A) berlaku awalnya selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.
Saldo minimum rekening sebesar USD 2.000 atau IDR 32 juta diperlukan untuk KITAS.
Izin Kerja KITAS (C312) diterbitkan untuk individu yang bekerja di perusahaan Indonesia.
Izin kerja KITAS berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
Tidak, Anda hanya diperbolehkan bekerja untuk perusahaan yang mensponsori KITAS Anda. Namun, Anda dapat bekerja untuk dua perusahaan asalkan Anda menjabat sebagai direktur/komisaris di kedua perusahaan tersebut, dan Anda harus membayar DPKK di kedua perusahaan tersebut.
Tidak, Anda hanya diperbolehkan bekerja di lokasi yang tercantum dalam izin kerja Anda.
Proses pendaftaran KITAS memakan waktu sekitar 2-3 minggu untuk KITAS Investor (E28A); 6-8 minggu untuk KITAS Kerja (C312).
Pasangan dan anak-anak memerlukan KITAS Tanggungan (E31B atau E31E)
Orang tua dapat memperoleh KITAS Tanggungan (E31H) dengan syarat-syarat tertentu.
Jika Anda perlu memeriksa detail pendaftaran perusahaan Indonesia, Anda dapat menggunakan layanan kami. Layanan Pendirian Perusahaan Untuk mengetahui informasi tentang perusahaan.
Pendaftaran perusahaan adalah proses pembentukan perusahaan, sedangkan daftar perusahaan adalah daftar resmi yang berisi semua perusahaan dan informasi tentang mereka.
Daftar perusahaan berisi informasi rinci mengenai status perusahaan, modal, pemegang saham, dan sejarah perusahaan. Pelajari lebih lanjut tentang daftar perusahaan disini.