Secara umum, ya, orang asing diizinkan untuk mendirikan bisnis di Indonesia, namun, bisnis tertentu dibatasi untuk kepemilikan asing dan bisnis lainnya di mana saham kepemilikan asing dibatasi oleh hukum. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
PT (Perseroan Terbatas) adalah istilah dalam bahasa Indonesia untuk perusahaan terbatas.
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah perseroan terbatas yang didirikan dengan penanaman modal asing, yang memungkinkan kepemilikan asing mulai dari 1% hingga 100%. Warga negara asing dapat menjadi pemegang saham, direktur, atau komisaris. Namun, tidak semua kegiatan usaha sepenuhnya terbuka bagi kepemilikan asing—beberapa sektor memiliki batasan kepemilikan asing sebagaimana diatur oleh pemerintah Indonesia.
PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah perseroan terbatas dengan 100% penanaman modal langsung dalam negeri/lokal. Warga negara asing tidak dapat menjadi pemegang saham dalam PT PMDN.
Diperlukan 2 pemegang saham untuk mendirikan PT.
Batasan tersebut ditetapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa penanaman modal asing (PMA) berkontribusi terhadap tujuan pembangunan nasional melalui peningkatan investasi berskala besar, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Proses pendirian PMA/PMDN membutuhkan waktu sekitar 2-3 minggu.
KPPA adalah kantor perwakilan dari perusahaan asing di Indonesia. KPPA terbatas pada fungsi pengawasan, penghubung, dan koordinasi, serta mempersiapkan pendirian PMA. Kantor tersebut harus berlokasi di ibu kota provinsi, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan lain-lain.
Tidak ada persyaratan modal minimum. Namun, KPPA dilarang melakukan kegiatan komersial atau menghasilkan pendapatan. Untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan di Indonesia, sebaiknya didirikan PT PMA.
Izin KPPA tidak memiliki masa berlaku, artinya izin tersebut berlaku selama KPPA beroperasi.
KITAS mengacu pada izin tinggal di Indonesia, yang mengizinkan orang asing untuk tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu secara legal.
KITAS Investor (E28A) diberikan kepada perorangan yang memiliki saham di perusahaan Indonesia dengan modal saham minimal Rp10 miliar atas nama mereka. Pelajari lebih lanjut tentang KITAS Investor disini.
Investor KITAS (E28A) berlaku awalnya selama 2 tahun dan dapat diperpanjang.
Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan.
Saldo minimum rekening sebesar USD 2.000 diperlukan untuk KITAS.
Izin Kerja KITAS (E23/E25) diterbitkan untuk individu yang bekerja di perusahaan Indonesia.
Izin kerja KITAS berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga 5 tahun.
Tidak, Anda hanya diperbolehkan bekerja untuk perusahaan yang mensponsori KITAS Anda. Namun, Anda dapat bekerja untuk dua perusahaan asalkan Anda menjabat sebagai direktur/komisaris di kedua perusahaan tersebut, dan Anda harus membayar DPKK di kedua perusahaan tersebut.
Tidak, Anda hanya diperbolehkan bekerja di lokasi yang tercantum dalam izin kerja Anda.
Proses pendaftaran KITAS memakan waktu sekitar 2-3 minggu untuk KITAS Investor (E28A); 6-8 minggu untuk KITAS Kerja (E23/E25).
Pasangan dan anak-anak memerlukan KITAS Tanggungan (E31B atau E31E)
Orang tua dapat memperoleh KITAS Tanggungan (E31H) dengan syarat-syarat tertentu.
Jika Anda perlu memeriksa detail pendaftaran perusahaan Indonesia, Anda dapat menggunakan layanan kami. Layanan Pendirian Perusahaan Untuk mengetahui informasi tentang perusahaan.
Pendaftaran perusahaan adalah proses pembentukan perusahaan, sedangkan daftar perusahaan adalah daftar resmi yang berisi semua perusahaan dan informasi tentang mereka.
Daftar perusahaan berisi informasi rinci mengenai status perusahaan, modal, pemegang saham, dan sejarah perusahaan. Pelajari lebih lanjut tentang daftar perusahaan disini.