
Secara umum, ya, orang asing diizinkan untuk mendirikan bisnis di Indonesia. Akan tetapi, beberapa bisnis yang kepemilikan asingnya dibatasi atau kepemilikan saham asingnya dibatasi oleh undang - undang. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, istilah Bahasa Indonesia untuk menyebut Limited Liability Company (LLC).
PT PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) adalah perseroan terbatas dengan 100% penanaman modal langsung dalam negeri/lokal. Warga negara asing tidak dapat menjadi pemegang saham dalam PT PMDN.
Proses pendirian PMA / PMDN memakan waktu kurang lebih 2-3 minggu.