
Secara umum, ya, orang asing diizinkan untuk mendirikan bisnis di Indonesia. Akan tetapi, beberapa bisnis yang kepemilikan asingnya dibatasi atau kepemilikan saham asingnya dibatasi oleh undang - undang. Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas, istilah Bahasa Indonesia untuk menyebut Limited Liability Company (LLC).
PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah jenis Perseroan Terbatas dengan investasi asing secara langsung dengan rentang 1%-100%. Orang asing dapat bertindak sebagai pemegang saham, direksi atau komisaris. Akan tetapi, tidak semua aktivitas bisnis sepenuhnya diperuntukkan untuk kepemilikan asing. Beberapa bidang usaha memberikan batasan kepemilikan asing sebagaimana diatur oleh Pemerintah Indonesia.
Proses pendirian PMA / PMDN memakan waktu kurang lebih 2-3 minggu.
Modal disetor minimal untuk mendirikan PMA harus melebihi IDR 10 Milliar. Akan tetapi, jumlah ini tidak harus dalam bentuk cash. Aset bisnis dapat berupa investasi, kecuali tanah dan bangunan. Untuk real estate, tanah dan bangunan dapat dijadikan investasi.