Badan usaha yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mewakili kepentingannya di lokasi tertentu, khususnya di luar negara asalnya. Kantor perwakilan sepenuhnya dimiliki oleh perusahaan asing tersebut tanpa memerlukan mitra usaha lokal dan tidak dikenakan persyaratan modal minimum untuk pendiriannya.
Kantor perwakilan umumnya menjalankan kegiatan seperti riset pasar, membangun jaringan, atau berkoordinasi dengan mitra di Indonesia. Kantor perwakilan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan komersial secara langsung, tetapi berfungsi sebagai kantor penghubung, pemasaran, atau promosi.
Satu bulan setelah dokumen-dokumen tersebut mendapatkan apostille.
Terdapat berbagai jenis Kantor Perwakilan berdasarkan fungsinya, antara lain: