Ya, sertifikasi halal di Indonesia bersifat wajib. Fase pertama dari kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, bahan makanan serta produk sembelihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.39 tahun 2021, akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Setelah tanggal ini, produk dari perusahaan skala menengah dan besar harus bersertifikasi halal.
Sertifikasi halal adalah kewajiban hukum dan menawarkan sejumlah keuntungan bagi bisnis. Dengan memperoleh sertifikasi halal, produk akan mendapat kepercayaan dari konsumen Muslim, yang merupakan mayoritas populasi di Indonesia.
Proses sertifikasi halal berlangsung sekitar 1-2 bulan.